For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 7/2019 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 November 2019Publication Date:18 November 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date18 November 2019
Publication Date18 November 2019
Place of EnactmentPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta melindungi cagar budaya dan lingkungan alam. Selain itu, bertujuan untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong gotong royong, dan menciptakan perdamaian serta mencegah bencana sosial dan non-alam.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD dengan melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional. Tanggung jawab tersebut meliputi pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan dari ancaman bencana, pengurangan risiko bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana, penguatan kapasitas FPRB dan TSBD, pemulihan kondisi pasca bencana, serta pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD.

Pemerintah Daerah berwenang menyusun perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana, menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, merencanakan dan melaksanakan kerja sama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, menetapkan status dan tingkatan bencana daerah, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang berlebihan, menyusun perencanaan terkait penanggulangan bencana, merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan, serta melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana, informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan dan pelaksanaan program bantuan pelayanan kesehatan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana, melakukan pengawasan atas pelaksanaan penanggulangan bencana, dan mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara kelestarian lingkungan hidup, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan memberikan informasi tentang aktivitas yang dapat menimbulkan potensi bencana.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)