on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah
Also known as: PP 3/1957 · PP No. 3 Tahun 1957 · PP Nomor 3 Tahun 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menyerahkan beberapa jenis pajak negara kepada daerah, baik tingkat I maupun tingkat II, guna meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat otonomi daerah. Penyerahan pajak ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dalam mengelola pajak tersebut. Pajak yang diserahkan meliputi pajak rumah tangga, pajak kendaraan bermotor, pajak verponding, pajak jalan, pajak kopra, pajak potong, dan pajak pembangunan. Penyerahan pajak dilakukan berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, dan dapat dilakukan setiap kali suatu daerah telah siap menerima tugas tersebut. Pajak kopra dan pajak jalan, khususnya, diserahkan kepada daerah tingkat II setelah pembentukan daerah tersebut, dengan pengecualian untuk beberapa daerah tertentu.