For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 5/2015 · Perda Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pemberian Nama Jalan-Jalan, Taman-Taman dan Tempat-Tempat Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 1988 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk menata administrasi negara dan tata ruang wilayah Kabupaten Sanggau, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan pembangunan sesuai dengan struktur ruang dan memberikan identitas yang jelas pada jalan dan fasilitas umum.

Kewenangan pemberian nama jalan dan fasilitas umum berada pada Bupati setelah mempertimbangkan usulan dari masyarakat dan mendapat persetujuan DPRD. Usulan nama dapat berasal dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, flora dan fauna, nama yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, legenda setempat, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan kesusilaan. Penetapan nama jalan dan fasilitas umum harus diikuti dengan pemasangan tiang dan papan nama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur larangan mengubah nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan Bupati, serta larangan merusak atau menghilangkan tiang dan papan nama. Pembuatan, pemasangan, dan pemeliharaan papan nama menjadi kewenangan daerah dan dibiayai dari APBD, kecuali untuk jalan di lingkungan perumahan yang dibiayai oleh pengembang.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, nama jalan dan fasilitas umum yang telah ada tetap berlaku kecuali nama jalan dan fasilitas milik umum yang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa sengaja merusak, mengambil atau mengganggu tiang serta papan nama jalan dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2), dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).