For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:31 Maret 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date-
Publication Date31 Maret 2016
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri, memberikan jaminan kesehatan masyarakat melalui kesehatan hewan, menciptakan ruang investasi usaha peternakan yang terpadu, mengendalikan penyakit hewan menular, memberikan kepastian hukum dalam usaha peternakan, dan melestarikan sumber daya lokal dan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelolaan Peternakan: Pengelolaan sumber daya genetik, penyediaan benih dan bibit ternak, pemenuhan pakan, penyediaan alat dan mesin peternakan, pembudidayaan ternak, serta panen dan pascapanen hasil peternakan.
  2. Kesehatan Hewan: Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pengamatan dan identifikasi penyakit, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, pengobatan, pengawasan obat hewan, pengadaan alat dan mesin kesehatan hewan, persyaratan teknis kesehatan hewan, dan pelayanan kesehatan hewan.
  3. Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Kesejahteraan Hewan: Penjaminan higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan, pengendalian zoonosis, serta penyelenggaraan kesejahteraan hewan.
  4. Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan: Pengaturan lalu lintas hewan dan produk asal hewan dari dan ke daerah.
  5. Otoritas Veteriner: Pembentukan otoritas veteriner di tingkat daerah.
  6. Pengembangan SDM: Pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  7. Penelitian dan Pengembangan: Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan.
  8. Koordinasi, Kerjasama, dan Kemitraan: Koordinasi antar instansi pemerintah dan kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
  9. Peran Masyarakat dan Dunia Usaha: Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
  10. Sistem Informasi: Pembangunan dan pemeliharaan sistem informasi peternakan dan kesehatan hewan.
  11. Pembiayaan: Sumber pembiayaan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
  12. Larangan: Larangan terkait praktik-praktik yang merugikan dalam peternakan dan kesehatan hewan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (19, 23, 25, 27, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 37, 38, 42, 58) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, atau pengenaan denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 73 (huruf a sampai l) diancam pidana sesuai Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 73 huruf m diancam pidana kurungan atau denda, serta pemusnahan hewan/produk hewan.