Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato untuk Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 977.990.569.080,-, belanja daerah sebesar Rp.1.000.634.052.365,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (22.643.483.285,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 23.643.483.285,- dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 1.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 22.643.483.285,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dan pengeluaran untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga menetapkan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak yang dapat didanai dari APBD. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.