For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 12/2018 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato untuk Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 977.990.569.080,-, belanja daerah sebesar Rp.1.000.634.052.365,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (22.643.483.285,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 23.643.483.285,- dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 1.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 22.643.483.285,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dan pengeluaran untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga menetapkan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak yang dapat didanai dari APBD. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)