For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 418 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 418 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Ketua Dan Anggota BPU Perkreditan/Tabungan

Also known as: Keppres 418/1961 · Keppres No. 418 Tahun 1961 · Keppres Nomor 418 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 1961Publication Date:22 Juli 1961
Perbankan & Lembaga KeuanganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Ketua Dan Anggota BPU Perkreditan/Tabungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 1961
Publication Date22 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) 'PERKREDITAN/TABUNGAN', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 179 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1961, Peraturan Pemerintah No. 179 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Mr. Moechtar sebagai Ketua, serta Drs. Tisno Soeprapto, Soetomo Hadisastro, dan Brenthel Soesilo sebagai anggota. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)