on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT. BPD Sumsel Babel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kerjasama investasi modal antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PT. BPD Sumsel Babel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. BPD Sumsel Babel, di mana Pemerintah Kota memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini menetapkan bahwa penyertaan modal daerah pada PT. BPD Sumsel Babel sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp42.500.000.278,- yang terdiri dari saham, agio saham, dan sisa setoran. Selain itu, diatur pula penyertaan modal daerah selama tiga tahun anggaran (2021-2023) yang ditetapkan paling banyak Rp5.000.000.000,- yang dialokasikan dalam APBD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pembagian keuntungan dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT. BPD Sumsel Babel, dan bagi hasil keuntungan tersebut disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD. PT. BPD Sumsel Babel wajib menyampaikan laporan kinerja per semester kepada Walikota.