For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2020 ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07 Seri E Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT. BPD Sumsel Babel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kerjasama investasi modal antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PT. BPD Sumsel Babel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. BPD Sumsel Babel, di mana Pemerintah Kota memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini menetapkan bahwa penyertaan modal daerah pada PT. BPD Sumsel Babel sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp42.500.000.278,- yang terdiri dari saham, agio saham, dan sisa setoran. Selain itu, diatur pula penyertaan modal daerah selama tiga tahun anggaran (2021-2023) yang ditetapkan paling banyak Rp5.000.000.000,- yang dialokasikan dalam APBD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pembagian keuntungan dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT. BPD Sumsel Babel, dan bagi hasil keuntungan tersebut disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD. PT. BPD Sumsel Babel wajib menyampaikan laporan kinerja per semester kepada Walikota.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua penyertaan modal daerah yang sudah dilakukan dan/atau disetor sebelumnya pada PT. BPD Sumsel Babel sampai dengan tahun 2019 sebanyak Rp42.500.000.278,- (empat puluh dua miliar lima ratus juta dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)