For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Standar Indeks Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 37/2018 · Permenhan No. 37 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2019Publication Date:31 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeStandar Indeks Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date18 Januari 2019
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini menetapkan standar indeks penggunaan bahan bakar minyak dan pelumas yang transparan dan akuntabel sebagai pedoman pelaksanaan. Standar ini meliputi bahan bakar minyak dan pelumas yang digunakan oleh Alat Utama/Alat Peralatan TNI serta peralatan bukan milik Kemhan dan TNI yang mendukung kegiatan Kemhan dan TNI. Standar indeks ini disusun dengan prinsip tepat jenis, mutu, jumlah, waktu, tempat, dan guna. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga terkait, termasuk Menteri Pertahanan, Direktur Jenderal, dan Panglima TNI, dalam pelaksanaan dan pengawasan standar indeks ini.

(-)

(-)