Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pelayanan perizinan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses perizinan BUJKA. Peraturan ini mengatur jenis-jenis izin usaha yang wajib dimiliki BUJKA, yaitu Izin Perwakilan dan Izin Penanaman Modal Asing (PMA), serta persyaratan dan tata cara memperoleh izin tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Prosedur Perizinan:** Tata cara pengajuan izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan pencabutan izin, baik untuk Izin Perwakilan maupun Izin PMA, yang dilakukan melalui sistem OSS.
2. **Persyaratan Teknis:** Kriteria teknis yang harus dipenuhi BUJKA, termasuk kewajiban Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN), segmentasi pasar yang diperbolehkan (proyek berisiko besar, berteknologi tinggi, dan/atau berbiaya besar), komposisi permodalan untuk BUJK PMA, dan tata cara alih teknologi.
3. **Kewajiban BUJKA:** Ketentuan yang harus dipatuhi BUJKA dalam menjalankan kegiatan usahanya, seperti penempatan tenaga kerja Indonesia, penggunaan material dan teknologi dalam negeri, serta penyampaian laporan kegiatan usaha tahunan.
Peraturan ini juga membentuk Tim Teknis yang bertugas membantu Menteri dalam melakukan verifikasi, validasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap kegiatan usaha BUJKA.