on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN STATUS KAMPUNG PANARAGAN JAYA MENJADI KELURAHAN PANAGARAN JAYA KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 11/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status Kampung Panaragan Jaya menjadi Kelurahan Panaragan Jaya di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakang perubahan status ini adalah perkembangan pesat Kampung Panaragan Jaya sebagai ibukota kabupaten yang memerlukan peningkatan pelayanan publik, penataan wilayah, dan manajemen pemerintahan yang baik. Tujuan dari perubahan status ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kelurahan Panaragan Jaya, persyaratan pembentukan yang mencakup luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, serta kondisi sosial budaya masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan Panaragan Jaya dipimpin oleh seorang Lurah yang diangkat oleh Bupati atas usul Camat dari PNS yang memenuhi syarat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah dibantu oleh Perangkat Kelurahan.
Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, yang bertugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan memiliki fungsi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan, penyusunan rencana pembangunan, serta pengembangan potensi sumber daya dan keserasian lingkungan hidup. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.