For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN STATUS KAMPUNG PANARAGAN JAYA MENJADI KELURAHAN PANAGARAN JAYA KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 11/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 November 2011Publication Date:21 November 2011

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN STATUS KAMPUNG PANARAGAN JAYA MENJADI KELURAHAN PANAGARAN JAYA KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date22 November 2011
Publication Date21 November 2011
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Kampung, dan Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status Kampung Panaragan Jaya menjadi Kelurahan Panaragan Jaya di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakang perubahan status ini adalah perkembangan pesat Kampung Panaragan Jaya sebagai ibukota kabupaten yang memerlukan peningkatan pelayanan publik, penataan wilayah, dan manajemen pemerintahan yang baik. Tujuan dari perubahan status ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kelurahan Panaragan Jaya, persyaratan pembentukan yang mencakup luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, serta kondisi sosial budaya masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan Panaragan Jaya dipimpin oleh seorang Lurah yang diangkat oleh Bupati atas usul Camat dari PNS yang memenuhi syarat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah dibantu oleh Perangkat Kelurahan.

Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, yang bertugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan memiliki fungsi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan, penyusunan rencana pembangunan, serta pengembangan potensi sumber daya dan keserasian lingkungan hidup. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat.

1. Dengan berubahnya status Kampung Panaragan Jaya menjadi Kelurahan maka seluruh kekayaan sumber-sumber pendapatan kampung Panaragan Jaya menjadi kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. 2. Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kelurahan bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. 3. Dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah ini, segala bentuk ikatan antara Pemerintah Kampung Panaragan Jaya berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 4. Dengan berubahnya status Kampung Panaragan Jaya menjadi Kelurahan maka Kepala Kampung dan Perangkat Kampung serta Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Panaragan Jaya diberhentikan dengan hormat.

(-)