on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Also known as: PP 62/2022 · PP No. 62 Tahun 2022 · PP Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta mendukung proyek strategis nasional, yaitu proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini menetapkan bahwa negara akan menambah modal sebesar Rp3.200.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Kereta Api Indonesia (Persero). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.