For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 16/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 16 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 November 2022Publication Date:16 November 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date16 November 2022
Publication Date16 November 2022
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 Nomor 35).

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah menetapkan rencana lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus untuk kepentingan pertanian pangan dan memelihara saluran irigasi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dalam pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, dan penyebarluasan informasi. Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui insentif dan pengendalian alih fungsi. Insentif diberikan kepada petani berupa keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, dan kemudahan akses informasi dan teknologi. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan kewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, dan pendanaan.

(-)

1. Setiap orang atau pejabat Pemerintah daerah yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan oleh suatu badan hukum, perusahaan atau korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).