Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah menetapkan rencana lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus untuk kepentingan pertanian pangan dan memelihara saluran irigasi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dalam pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, dan penyebarluasan informasi.
Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui insentif dan pengendalian alih fungsi. Insentif diberikan kepada petani berupa keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, dan kemudahan akses informasi dan teknologi. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan kewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan.
Peraturan ini juga mengatur sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, dan pendanaan.