For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 8/2022 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2022Publication Date:23 Desember 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date23 Desember 2022
Publication Date23 Desember 2022
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi, formula tarif sewa barang milik daerah, pelaksanaan pinjam pakai barang milik daerah, pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik daerah, pelaksanaan Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, hibah barang milik daerah, pemusnahan barang milik daerah, dan penghapusan barang milik daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan barang milik daerah dan untuk menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah terkait pengelolaan barang milik daerah.
  • Perubahan formula tarif sewa barang milik daerah dan ketentuan terkait penyetoran uang sewa.
  • Perubahan ketentuan mengenai pelaksanaan pinjam pakai barang milik daerah, termasuk jangka waktu pinjam pakai.
  • Perubahan ketentuan mengenai pelaksanaan KSP barang milik daerah, termasuk pemilihan mitra KSP dan pembayaran kontribusi.
  • Perubahan ketentuan mengenai pelaksanaan BGS atau BSG barang milik daerah, termasuk jangka waktu dan pemilihan mitra.
  • Perubahan ketentuan mengenai penilaian barang milik daerah dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan.
  • Perubahan ketentuan mengenai hibah barang milik daerah untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah/desa.
  • Perubahan ketentuan mengenai pemusnahan barang milik daerah.

(-)

(-)