Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) di Kabupaten Temanggung. Tujuannya adalah untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, mencegah dan memulihkan dampak negatif, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mencapai keserasian lingkungan, menjamin hak antargenerasi, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup, dan mengantisipasi isu lingkungan hidup. Ruang lingkupnya meliputi wewenang penyelenggaraan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, perizinan PPLH, pemeliharaan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan B3 dan limbah B3, dumping, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, kerjasama daerah dan kemitraan, pemantauan kualitas lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, dan pembiayaan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengkoordinasikan pengendalian pencemaran, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengelola informasi lingkungan hidup, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memberikan pendidikan dan pelatihan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup. Perencanaan PPLH dilaksanakan melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, dokumen lingkungan, izin lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.