For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 9/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2020Publication Date:5 Oktober 2020
Perlindungan Lingkungan HidupRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date05 Oktober 2020
Publication Date05 Oktober 2020
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2004 tentang Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) di Kabupaten Temanggung. Tujuannya adalah untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, mencegah dan memulihkan dampak negatif, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, mencapai keserasian lingkungan, menjamin hak antargenerasi, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup, dan mengantisipasi isu lingkungan hidup. Ruang lingkupnya meliputi wewenang penyelenggaraan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, perizinan PPLH, pemeliharaan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan B3 dan limbah B3, dumping, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, kerjasama daerah dan kemitraan, pemantauan kualitas lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, dan pembiayaan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengkoordinasikan pengendalian pencemaran, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengelola informasi lingkungan hidup, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memberikan pendidikan dan pelatihan, menerbitkan izin lingkungan, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup. Perencanaan PPLH dilaksanakan melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, dokumen lingkungan, izin lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.

1. Peraturan Pelaksanaan PPLH di Daerah yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL wajib membuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Izin-izin di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 57 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 64 diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PPLH.