For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Provinsi Papua 1/2014 · Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2014Publication Date:10 Februari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date10 Februari 2014
Publication Date10 Februari 2014
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua untuk Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.10.489.109.379.000,00, belanja daerah sebesar Rp.11.205.078.379.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (715.969.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp.825.969.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp.110.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp.715.969.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Gubernur menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)