For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 6/2021 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2021Publication Date:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date26 Agustus 2021
Publication Date26 Agustus 2021
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai 2013 Nomor 12) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah 2021 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serdang Bedagai untuk tahun 2021-2026.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD.
  • RPJMD bertujuan menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
  • Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)