For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon

Also known as: Perda Kota Cirebon 12/2011 · Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 November 2011Publication Date:28 November 2011
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date30 November 2011
Publication Date28 November 2011
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. Latar belakang perubahan ini adalah adanya peraturan perundang-undangan baru di bidang organisasi perangkat daerah dan hasil evaluasi kelembagaan. Tujuan perubahan adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perubahan meliputi rincian organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah yang membawahkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum. Masing-masing Asisten membawahkan beberapa Bagian yang selanjutnya membawahkan Sub Bagian. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membawahkan Bagian Umum, Bagian Perundang-Undangan, Bagian Persidangan, dan Bagian Keuangan.

Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat pada bulan Januari 2012.

1. Penataan Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat pada bulan Januari 2012.

(-)