on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Grobogan Tahun 2016
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 8/2011 · Perda Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Grobogan Tahun 2016 memerlukan biaya yang besar dan tidak dapat sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Grobogan Tahun 2016.
Dana cadangan yang dibentuk sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (Dua puluh milyar rupiah), yang akan dianggarkan secara bertahap pada Tahun Anggaran 2012, 2013, dan 2014. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
Pelaksanaan dana cadangan akan dilaksanakan pada akhir Tahun 2015 dan awal Tahun 2016. Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan (DPPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan selain Pemilukada 2016. Penggunaan dana cadangan yang dicairkan dilaksanakan dengan memindahbukukan dana oleh Kuasa BUD atas persetujuan PPKD selaku BUD dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah.