For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Also known as: Permendag 53/2021 · Permendag No. 53 Tahun 2021 · Permendag Nomor 53 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 September 2021Publication Date:13 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date22 September 2021
Publication Date13 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 816).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha impor barang modal dalam keadaan tidak baru, pengamanan alat kesehatan (seperti Oxygen Concentrator, Oxygen Generator, Ventilator, dan alat terapi pernafasan lainnya), serta melindungi kesehatan masyarakat. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)