For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 3/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Januari 2011Publication Date:31 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date31 Januari 2011
Publication Date31 Januari 2011
Place of EnactmentManna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pemakian Kekayaan Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 07 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; 7. Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Retribusi Produksi usaha Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan; 8. Peraturan Daerah kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan pemerintahan.

Jenis retribusi jasa usaha yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (pemakaian tanah, bangunan, peralatan band, tenda, kursi, peralatan laboratorium, alat berat, kendaraan bermotor, rumah dinas).
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikontrakkan).
  3. Retribusi Terminal (tempat parkir kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal).
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  5. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan (fasilitas pemotongan hewan ternak dan pemeriksaan kesehatan hewan).
  7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (lapangan tenis, badminton, tenis meja, kolam renang).

Peraturan ini juga mengatur tentang:

  • Subjek dan wajib retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah.
  • Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, yang berbeda-beda untuk setiap jenis retribusi (misalnya, berdasarkan luas dan jangka waktu penggunaan, frekuensi pemakaian, jenis kendaraan, dll.).
  • Struktur dan besaran tarif retribusi, yang juga berbeda-beda untuk setiap jenis retribusi dan digolongkan berdasarkan berbagai faktor (misalnya, jenis kekayaan, lokasi, luas, jangka waktu pemakaian, jenis kendaraan, kelas kamar, dll.).
  • Saat retribusi terutang, yaitu saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.
  • Wilayah pemungutan, yaitu di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
  • Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi berdasarkan penetapan retribusi sesuai SKRD sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang di bayar.