Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Bengkulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembangunan dan pemerintahan.
Jenis retribusi jasa usaha yang diatur meliputi:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (pemakaian tanah, bangunan, peralatan band, tenda, kursi, peralatan laboratorium, alat berat, kendaraan bermotor, rumah dinas).
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikontrakkan).
- Retribusi Terminal (tempat parkir kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal).
- Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
- Retribusi Rumah Potong Hewan (fasilitas pemotongan hewan ternak dan pemeriksaan kesehatan hewan).
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (lapangan tenis, badminton, tenis meja, kolam renang).
Peraturan ini juga mengatur tentang:
- Subjek dan wajib retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, yang berbeda-beda untuk setiap jenis retribusi (misalnya, berdasarkan luas dan jangka waktu penggunaan, frekuensi pemakaian, jenis kendaraan, dll.).
- Struktur dan besaran tarif retribusi, yang juga berbeda-beda untuk setiap jenis retribusi dan digolongkan berdasarkan berbagai faktor (misalnya, jenis kekayaan, lokasi, luas, jangka waktu pemakaian, jenis kendaraan, kelas kamar, dll.).
- Saat retribusi terutang, yaitu saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.
- Wilayah pemungutan, yaitu di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.