Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 3 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman format dan proses dalam penyusunan berbagai naskah dinas di lingkungan BPK, termasuk Peraturan BPK, Instruksi, Surat Edaran, Keputusan, dan Pengumuman. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua naskah dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis naskah dinas, yang dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: naskah dinas yang bersifat mengatur (seperti Peraturan BPK dan Surat Edaran), naskah dinas yang bersifat menetapkan (seperti Keputusan BPK dan Keputusan Ketua), dan naskah dinas khusus (yaitu Pengumuman). Setiap jenis naskah dinas memiliki materi muatan yang spesifik, yang disesuaikan dengan kewenangan pejabat yang menetapkannya. Misalnya, Materi Muatan Peraturan BPK berisi materi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau melaksanakan kewenangan BPK. Materi Muatan Keputusan BPK berisi penetapan yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai atau yang merupakan kebijakan kelembagaan BPK yang berkaitan dengan tugas pemeriksaan sebagai pelaksanaan dari Peraturan BPK dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur wewenang penetapan dan penandatanganan setiap jenis naskah dinas. Misalnya, Peraturan BPK ditetapkan oleh Ketua BPK dengan persetujuan Wakil Ketua dan para Anggota BPK, sedangkan Keputusan Sekretaris Jenderal ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Selain itu, Peraturan BPK ini mengatur proses penyusunan naskah dinas, mulai dari penyusunan rancangan oleh Unit Kerja Pengusul, penyelarasan oleh Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum), hingga penetapan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. Perencanaan penyusunan Peraturan BPK dilakukan berdasarkan Program Legislasi BPK yang disusun 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun berdasarkan skala prioritas dalam rangka pemenuhan pembentukan Peraturan BPK yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau diperlukan dalam penyelenggaraan kewenangan BPK.