For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2021-2041

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2021Publication Date:16 Februari 2021
Perumahan & Kawasan PermukimanPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TAHUN 2021-2041
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date16 Februari 2021
Publication Date16 Februari 2021
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP4KP) di Kabupaten Bangka Tengah untuk periode 2021-2041.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, dan menjamin perumahan dan kawasan permukiman yang berwawasan lingkungan, aman, layak, dan terjangkau. Hal ini didasari bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan perumahan yang baik, serta perlunya penyediaan lahan perumahan yang memadai seiring pertambahan penduduk.

Ketentuan Substansial:

  1. Kegiatan RP4KP: Meliputi pembangunan baru, pembangunan kembali, dan pengembangan kawasan khusus perumahan dan kawasan permukiman. Pembangunan baru diarahkan pada permukiman perkotaan dan perdesaan, baik secara formal maupun swadaya. Pembangunan kembali diprioritaskan pada kawasan kumuh atau dekat pertambangan dan perkebunan. Pengembangan kawasan khusus dilakukan pada kawasan pariwisata, pulau kecil, perumahan tradisional, industri kecil, dan kawasan ekonomi khusus.
  2. Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU): Badan hukum wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan, dengan tujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan. Pemerintah Daerah berwenang memperbaiki/memelihara PSU yang ditelantarkan setelah dilakukan penguasaan aset.
  3. Kelembagaan: Penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana perumahan dapat melibatkan kelompok kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  4. Perizinan: Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan perizinan bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan dan berwenang mencabut izin jika kewajiban tidak dipenuhi.
  5. Jangka Waktu: Masa berlaku RP4KP adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.
  6. Pembiayaan: Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatasan pelayanan umum, penundaan perizinan, pencabutan izin, pembekuan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah penghentian/pembongkaran, pengembalian fungsi ruang, dan denda administratif.