on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 19/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 19 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam memberikan layanan komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar kepada masyarakat, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi kepentingan masyarakat terhadap risiko bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan pedoman operasional, tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.
Upaya pencegahan meliputi kampanye perilaku hidup bersih sehat, penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, dan upaya khusus bagi pemakai pemula. Pencegahan dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, tempat kerja, dan media massa daerah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penanggung jawab satuan pendidikan, masyarakat, pemondokan atau asrama, institusi pemerintah, tempat usaha, hotel, penginapan, dan media massa dalam upaya pencegahan.
Upaya penanggulangan meliputi rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan pemakai pemula. Orang tua atau wali pemakai pemula wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat atau lembaga rehabilitasi. Selain rehabilitasi medis, penyembuhan dapat diselenggarakan melalui pendekatan keagamaan dan adat. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.