For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2008 - 2013

Also known as: Perda Kota Sukabumi 8/2008 · Perda Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2008 · Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 September 2008Publication Date:26 September 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2008 - 2013
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date26 September 2008
Publication Date26 September 2008
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2008-2013 menetapkan visi, misi, dan program pembangunan daerah untuk periode tersebut. Visi Kepala Daerah adalah mewujudkan pemerintahan yang amanah, berparadigma surgawi, menuju Kota Sukabumi yang cerdas, sehat, dan sejahtera, dilandasi nilai filosofis Shidiq, Amanah, Fathanah, dan Tabligh. Misi meliputi pengamalan nilai agama, sosial, budaya, tata kelola pemerintahan yang profesional dan religius, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan sektor lainnya. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD disusun berdasarkan asas keterbukaan, partisipatif, dapat dipertanggungjawabkan, demokratis, dan berkelanjutan. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi kepala daerah, strategi, kebijakan, dan program pembangunan daerah, serta penutup.

(-)

(-)