For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun

Also known as: PP 6/1978 · PP No. 6 Tahun 1978 · PP Nomor 6 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 1978Publication Date:8 Maret 1978
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Maret 1978
Publication Date08 Maret 1978
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 70 hingga 80 tahun. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 dan berlaku mulai 1 April 1978. Pelaksanaan penyesuaian ini dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk. Ketentuan teknis pelaksanaan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)