For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta I

Also known as: PP 6/2012 · PP No. 6 Tahun 2012 · PP Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2012Publication Date:6 Januari 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Januari 2012
Publication Date06 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari beberapa tahun anggaran sebelumnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan dan operasional Perum Jasa Tirta I.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal Perum Jasa Tirta I. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp1.131.342.305,00. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan ini juga mengatur bahwa penambahan modal ini didasarkan pada peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur pendirian dan operasional Perum Jasa Tirta I.

(-)

(-)