For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 08 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 10/2011 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2011Publication Date:8 Agustus 2011

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 08 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date08 Agustus 2011
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2008 Nomor 33)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanggamus. Perubahan tersebut meliputi penghapusan, penambahan, dan perubahan redaksional pada Pasal 1, Pasal 2, BAB VII, BAB VIII, Pasal 30, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41. Secara spesifik, peraturan ini menghapus beberapa pasal terkait Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta menambahkan ketentuan baru mengenai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Kantor Ketahanan Pangan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah yang masuk dalam Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanggamus, seiring dengan pemekaran Kabupaten Pringsewu dan perkembangan kebutuhan organisasi.

Sebelum dilakukan pelantikan pejabat struktural maupun fungsional berdasarkan Peraturan Daerah ini maka segala sesuatunya masih menggunakan ketentuan Peraturan Daerah sebelumnya.

(-)