Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi rabies di Kabupaten Poso, mengingat penyakit ini dapat menyerang sistem saraf pusat hewan berdarah panas dan manusia, serta dapat menyebabkan kematian. Peningkatan minat masyarakat dalam memelihara hewan penular rabies (HPR) meningkatkan risiko penyebaran virus rabies.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pencegahan rabies melalui vaksinasi, registrasi kepemilikan HPR, sosialisasi, pemusnahan selektif HPR yang tidak terdaftar atau menunjukkan gejala rabies, serta riset dan surveilans.
- Pengawasan pemeliharaan HPR, yang mencakup kewajiban pemilik untuk memperhatikan kesehatan hewan, melakukan vaksinasi berkala, memiliki kartu vaksinasi, memelihara hewan di dalam rumah atau pekarangan, serta mengandangkan atau mengikat HPR agar tidak berkeliaran.
- Pengaturan peredaran HPR, yang meliputi peredaran komersial dan non-komersial, dengan persyaratan rekomendasi dinas, surat keterangan asal dan kesehatan hewan, serta surat keterangan vaksinasi. Peredaran HPR dari daerah tertular dilarang.
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies oleh dinas terkait, berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan/kelurahan/desa.
- Penetapan dan pencabutan status daerah wabah oleh Bupati berdasarkan kriteria klinis, epidemiologis, dan diagnostik laboratoris.
- Peran serta masyarakat dalam penanggulangan rabies, termasuk pemeliharaan HPR secara baik, mengikuti program vaksinasi, melaporkan korban gigitan HPR, serta melaporkan HPR yang terinfeksi rabies.
Pembiayaan penanggulangan rabies bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah.