Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Pengelola, Pengguna Barang Milik Daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom dan bertanggung jawab, dengan pengelolaan BMD yang baik. Tujuannya adalah mewujudkan kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, akuntabilitas dalam pengelolaan BMD, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, terbuka, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan dan Tanggung Jawab: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan BMD, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta kebijakan pengamanan BMD. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD, serta melakukan koordinasi dan pengawasan. Kepala BPKAD selaku pembantu pengelola BMD bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan BMD pada SKPD. Kepala SKPD selaku pengguna barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta mengamankan dan memelihara BMD.
- Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
- Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Pengguna barang wajib melaporkan BMD yang diterima kepada Pengelola Barang, menggunakan BMD untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, serta mengamankan dan memelihara BMD. Pemanfaatan BMD harus mendapat persetujuan dari Walikota atau pengelola barang, tergantung pada jenis dan peruntukan BMD. Pemindahtanganan BMD memerlukan persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan, serta BMD selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp.5.000.000.000,00.