on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekursor Narkotika
Also known as: Perda Kota Tegal 5/2022 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat dengan mencegah penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. Fasilitasi ini meliputi sosialisasi dan edukasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis, kegiatan vokasional, dan penyediaan data dan informasi.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban satuan pendidikan, badan usaha milik daerah, dan pemilik kegiatan usaha untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika. Pemerintah Daerah juga melakukan fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan narkotika terhadap penyelenggara pemerintahan daerah, calon ASN, dan calon pejabat publik. Pemilik dan/atau penanggung jawab hotel, tempat penginapan, rumah kos, tempat perbelanjaan, tempat kuliner, dan tempat hiburan wajib mengawasi tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi penyalahgunaan narkotika.
Peraturan ini membentuk Tim Terpadu P4GNPN di tingkat kota dan kecamatan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.