on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2022-2052
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 3/2022 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Grobogan untuk periode 2022-2052. RPPLH ini bertujuan sebagai pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan, dengan target mencapai IKLH minimal dengan predikat baik pada akhir periode tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: RPPLH dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RPPLH bertujuan untuk memberikan upaya perlindungan wilayah Kabupaten Grobogan dari kerusakan lingkungan hidup dan/atau pencemaran, menjamin kelangsungan dan kelestarian ekosistem serta sekaligus menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Ketentuan Substansial: RPPLH meliputi seluruh Ekoregion dan disusun berdasarkan RPPLH Provinsi, dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi Sumber Daya Alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim. RPPLH memuat rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Materi muatan RPPLH berupa arahan kebijakan, strategi implementasi, dan indikasi program yang diselaraskan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melaksanakan RPPLH. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, dan/atau pihak lainnya. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan serta dalam RPPLH. Pendanaan pelaksanaan RPPLH bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah, serta dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.