on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
Also known as: PP 55/2018 · PP No. 55 Tahun 2018 · PP Nomor 55 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan. Pengadaan barang ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, 2010, 2011, dan 2012.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT ASDP Indonesia Ferry. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp173.320.159.150,00. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.