For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kota Surakarta 5/2007 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2007 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2007Publication Date:15 Juni 2007
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date18 Juni 2007
Publication Date15 Juni 2007
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2004 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 4 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD. Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD. Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, serta tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Prinsip kesetaraan dicerminkan dengan adanya kesetaraan antara Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD yang masing-masing memperoleh dana operasional.

(-)

(-)