For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 8/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2011Publication Date:8 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date08 Agustus 2011
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini:
Mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 4 Seri A); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 2 Seri A);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang meliputi pendapatan sebesar Rp 1.221.546.292.439,60, belanja sebesar Rp 1.178.380.052.887,97, surplus sebesar Rp 43.166.239.551,63, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 123.080.528.065,37, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 12.117.000.000,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2010, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.203.816.960.112,33, jumlah kewajiban sebesar Rp 11.336.355.383,66, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.192.480.604.728,67.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010, yang mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, kas di bendahara penerimaan dan pengeluaran, serta saldo kas akhir.
  4. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)