For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Urusan Pemerintahan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 4/2022 · Perda Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2022Publication Date:17 Juni 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date17 Juni 2022
Publication Date17 Juni 2022
Place of EnactmentBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Buleleng (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Buleleng, yang meliputi urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri dari urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial) dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh Bupati dengan berkoordinasi dengan instansi vertikal. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah diprioritaskan pada pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang pelaksanaannya berpedoman pada standar pelayanan minimal.

(-)

(-)