For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 7/2021 · Perda Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2021Publication Date:19 Oktober 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 141, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 190); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 48); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2008 Nomor 31). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 192).

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau ini dibuat untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, menajamkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, menghindari tumpang tindih tugas, dan meningkatkan disiplin alokasi anggaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 5, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 18 dari Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016. Perubahan ini meliputi susunan dan tipologi Perangkat Daerah, penambahan ayat mengenai UPTD di bidang kesehatan, penghapusan beberapa huruf dalam Pasal 13, pencabutan beberapa Peraturan Daerah terkait organisasi dan tata kerja, serta perubahan batas waktu penetapan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana.

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sudah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. UPTD dan UPTB dan Perangkat Daerah yang berbentuk rumah sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD dan UPTB yang baru. 3. Kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru. 4. Dokumen Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g, adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Perangkat Daerah sebelumnya. 6. Penggunaan Aset Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, kepada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan oleh Bupati.

(-)