For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 3/2021 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2021Publication Date:25 Februari 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date01 Maret 2021
Publication Date25 Februari 2021
Place of EnactmentCiamis

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) di Kabupaten Ciamis, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan, perlindungan, pengembangan potensi, dan produktivitas Lansia agar mereka dapat hidup berguna, berkualitas, dan mandiri. Peraturan ini menekankan penghormatan dan kebahagiaan Lansia dengan menempatkan keluarga sebagai basis utama, didukung oleh sistem pelayanan dari masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pelayanan bagi Lansia, antara lain:

  1. Pelayanan keagamaan dan mental spiritual untuk mempertebal keimanan dan ketakwaan.
  2. Pelayanan pendidikan, pelatihan, konsultasi, dan pendampingan untuk mengembangkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan.
  3. Pelayanan kesehatan untuk pengembangan perilaku hidup sehat, pencegahan masalah kesehatan, pelayanan pengobatan, dan rehabilitasi.
  4. Pelayanan kesempatan kerja bagi Lansia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan dan keahlian.
  5. Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
  6. Bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan taraf kesejahteraan.
  7. Perlindungan sosial untuk memberikan pelayanan bagi Lansia tidak potensial agar terhindar dari risiko.
  8. Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam memberikan perlindungan kepada Lansia, serta pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia untuk mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan Lansia.

(-)

(-)