For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1954 tentang Penetapan Tanggal Terakhir Untuk Mengajukan Pembayaran "Backpay Pensiun"

Also known as: PP 26/1954 · PP No. 26 Tahun 1954 · PP Nomor 26 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1954Publication Date:19 Maret 1954
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Tanggal Terakhir Untuk Mengajukan Pembayaran "Backpay Pensiun"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1954
Publication Date19 Maret 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan batas waktu terakhir bagi pengajuan permohonan pembayaran pensiun dan tunjangan berkala yang haknya terjadi sebelum 1 Agustus 1945. Hal ini dilakukan untuk mengatur pembayaran yang sebelumnya dibekukan berdasarkan keputusan-keputusan Wakil Tinggi Mahkota pada tahun 1948.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pembayaran pensiun dan tunjangan berkala yang haknya terjadi sebelum 1 Agustus 1945 tidak akan dibayar jika tidak ditagih sebelum 1 April 1954, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam Pasal 2. Wakil Direksi Dana Pensiun Indonesia di Bandung memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan pembayaran dalam kasus-kasus khusus, dengan kemungkinan banding kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan juga dapat memberikan petunjuk untuk pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)