For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 11/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 November 2023Publication Date:24 November 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date24 November 2023
Publication Date24 November 2023
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 49)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia, mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sehat, aktif, dan produktif, serta menjamin perlindungan dan pendampingan bagi lanjut usia yang mengalami keterbatasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah, pengembangan kawasan ramah lanjut usia, pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia, kerja sama dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, pemberian penghargaan, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur berbagai pelayanan yang diberikan kepada lanjut usia, seperti pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, perumahan, serta jaminan dan bantuan sosial. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dengan melibatkan pemangku kepentingan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut usia yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)