Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia, mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sehat, aktif, dan produktif, serta menjamin perlindungan dan pendampingan bagi lanjut usia yang mengalami keterbatasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah, pengembangan kawasan ramah lanjut usia, pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia, kerja sama dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, pemberian penghargaan, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur berbagai pelayanan yang diberikan kepada lanjut usia, seperti pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, perumahan, serta jaminan dan bantuan sosial. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dengan melibatkan pemangku kepentingan.