Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian harus segera diselesaikan untuk mengembalikan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, serta menciptakan disiplin dan tanggung jawab Pegawai Negeri dan Pejabat Lain.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN): Menteri Pertanian berkedudukan sebagai PPKN, dengan kewenangan yang dilaksanakan oleh Kepala Satker atas nama Menteri. Kewenangan ini meliputi menerima laporan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), menerima pertimbangan dari Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara, mengusulkan penghapusan aset, menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian kerugian negara, menetapkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K), dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
- Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN): Menteri, Kepala Satker, atau atasan Kepala Satker membentuk TPKN untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan melaporkan hasilnya.
- Penyelesaian Kerugian Negara: Proses penyelesaian dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). SKTJM adalah surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian, sementara SKP2KS diterbitkan jika SKTJM tidak dapat diperoleh.
- Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara: Majelis ini dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri terkait penyelesaian kerugian negara, terutama dalam kasus kekurangan uang/barang yang bukan disebabkan pelanggaran hukum, wanprestasi, atau keberatan atas SKP2KS.
- Penentuan Nilai Kerugian Negara: Nilai kerugian ditentukan berdasarkan nilai nominal, nilai buku, atau nilai wajar aset yang hilang atau rusak.
- Penagihan dan Penyetoran: Penagihan dilakukan berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K melalui Surat Penagihan (SPn).
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyerahan penagihan piutang negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), kedaluwarsa tuntutan atas kerugian negara, pelaporan dan akuntansi penyelesaian kerugian negara, serta sanksi administratif.