Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Perjudian di Kota Bekasi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan perjudian, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian, serta mendukung penegakan hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan perjudian. Peraturan ini mengatur jenis-jenis perjudian yang harus dicegah, termasuk perjudian di kasino, tempat keramaian, dan yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Masyarakat memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan kehidupan yang aman dan tenteram bebas dari perjudian, termasuk memberikan peringatan, mengawasi lingkungan, mencegah dibukanya lokasi perjudian, dan melaporkan kepada pihak berwajib. Pemerintah Daerah dilarang memberikan izin perjudian dalam bentuk apapun, dan setiap orang dilarang menggunakan tempat usaha/tinggal sebagai tempat perjudian. Pemerintah Daerah bersama masyarakat melakukan pembinaan untuk mencegah meluasnya perjudian, melindungi masyarakat, dan mendidik tentang nilai-nilai moral, agama, dan hukum. Walikota wajib menyelenggarakan koordinasi dengan Instansi Vertikal dalam pencegahan dan pemberantasan perjudian, meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan evaluasi kegiatan bersama.