For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2006

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Also known as: Permendagri 26/2006 · Permendagri No. 26 Tahun 2006 · Permendagri Nomor 26 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 September 2006Publication Date:1 September 2006
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date01 September 2006
Publication Date01 September 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta untuk menetapkan prinsip dan kebijakan penyusunan APBD yang meliputi teknis penyusunan dan perubahan APBD. Peraturan ini juga mengatur hal-hal khusus lainnya yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, seperti pembagian urusan kewenangan, peningkatan pengawasan dan akuntabilitas, serta pemberdayaan pemerintahan desa dan masyarakat desa. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi, dan efektivitas dalam penyusunan APBD.

(-)

(-)