on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Gangguan (HO)
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 18/2006 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO). Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pejabat, Badan, Retribusi Izin Gangguan, Izin Gangguan, Perizinan tertentu, Kas Daerah, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SPORD, SKRD, SKRDLB, SKRDKBT, STRD, Surat Keputusan Keberatan, Penyidik, Penyidikan Tindakan Pidana, dan PPNS.
Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa semua tempat usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Jenis-jenis tempat usaha yang wajib memiliki izin gangguan meliputi berbagai sektor seperti industri, perdagangan, peternakan, dan jasa. Prosedur permohonan izin gangguan dan jangka waktu penerbitan izin diatur lebih lanjut.
Izin Gangguan berlaku selama usaha bersangkutan masih berjalan, dengan kewajiban perpanjangan setiap 5 tahun. Terhadap tempat usaha yang sudah memiliki izin gangguan dan dipindahtangankan, wajib untuk dibalik nama. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha, tempat usaha, dan lokasi gangguan yang diakibatkan. Struktur tarif retribusi izin gangguan didasarkan pada lokasi tempat usaha, golongan jenis usaha, dan jasa.
Seluruh hasil retribusi disetor ke Kas Daerah dan penggunaannya ditetapkan oleh Bupati. Tata cara penghitungan retribusi adalah perkalian luas ruangan tempat usaha, lokasi tempat usaha, jenis tempat usaha, dan hasil perkalian dengan tarif. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan, dan SKRD Tambahan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi terutang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bupati juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.