For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Also known as: PERPRES 71/2013 · PERPRES No. 71 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 November 2013Publication Date:12 November 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 November 2013
Publication Date12 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil. Besarnya tunjangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan setiap bulan. Pemberian tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)