For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Angkatan Darat

Also known as: Keppres 59/1964 · Keppres No. 59 Tahun 1964 · Keppres Nomor 59 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1964Publication Date:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Angkatan Darat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1964
Publication Date26 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 1964 ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat lima anggota golongan Karya Angkatan Darat dari keanggotaan D.P.R.-G.R. karena dua di antaranya telah pensiun dan tiga lainnya telah diangkat dalam jabatan lain. Untuk mengisi kekosongan tersebut, lima perwira Angkatan Darat yang memenuhi syarat diangkat sebagai pengganti. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Menteri/Panglima Angkatan Darat dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 dan Undang-Undang Dasar. Keputusan ini juga menyatakan bahwa pembetulan akan dilakukan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)