For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2015 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 07/2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 07 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2015Publication Date:22 Juli 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIjin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date23 Juli 2015
Publication Date22 Juli 2015
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan dan Biaya Administrasi Pengurusan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dicabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 dan menyesuaikan dengan perkembangan jasa konstruksi saat ini.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK.
  2. Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.
  4. Mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi.
  2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melaksanakan pekerjaan perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi.
  3. Prinsip umum pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima, profesionalisme, dan pembinaan.
  4. Persyaratan permohonan IUJK baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin.
  5. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak mengikuti proses pengadaan dan kewajiban memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, dan administrasi.
  6. Laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK.
  7. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK.
  8. Pendaftaran usaha orang perseorangan.
  9. Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah.
  10. Sistem informasi untuk pengelolaan data IUJK.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya ijin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan atau Sertifikat Keterampilan dan atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai diwilayah Kabupaten maka dapat dipergunakan untuk: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun;dan b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK apabila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 24 ayat (2) sampai dengan ayat (4), atau masuk kedalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK apabila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. 5. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda setingi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)