on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 89 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
Also known as: Peraturan Menag 27/2014 · Peraturan Menag No. 27 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk menyelenggarakan transportasi darat Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi secara baik dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur penyediaan transportasi darat bagi Jemaah Haji Indonesia, yang meliputi angkutan antar kota perhajian (Jeddah-Madinah, Bandara Madinah-pemondokan Madinah, Madinah-Makkah, Jeddah-Makkah, Makkah-Madinah, Makkah-Jeddah, Madinah-Jeddah, pemondokan Madinah-bandara Madinah, dan Masyair) serta angkutan dari pemondokan ke Masjidil Haram dan sebaliknya bagi Jemaah Haji yang menempati pemondokan dengan jarak 2000 meter atau lebih dari Masjidil Haram.
Penyediaan transportasi darat harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Proses penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi dan lapangan, penilaian, negosiasi harga sewa, pengusulan penetapan calon perusahaan penyedia, penetapan penyedia, pengumuman pemenang, dan penandatanganan kontrak. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah membentuk tim penyediaan transportasi darat yang bertugas menilai, memilih, dan mengusulkan penetapan calon perusahaan penyedia transportasi darat.
Transportasi darat yang disediakan harus memenuhi persyaratan administrasi (surat penawaran, izin usaha, domisili perusahaan, profil perusahaan, asuransi, surat pernyataan kesanggupan) dan persyaratan teknis (spesifikasi bis, petugas dan pengemudi, bengkel perawatan, pool kendaraan). Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan teknis ditetapkan oleh Direktur Jenderal.