Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Lampung Tengah sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif serta berkelanjutan di Kabupaten Lampung Tengah, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini menggantikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 dan menyesuaikan dasar hukum, cakupan wilayah, batas daerah, serta karakteristik Kabupaten Lampung Tengah. Kabupaten ini terdiri dari 28 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Gunung Sugih, dan memiliki potensi sumber daya alam berupa pertanian dan peternakan.