Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur penataan zona perdagangan dengan maksud untuk mengatur, menata, dan membina pelaku usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di wilayah zona perdagangan secara berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan pemanfaatan sarana-prasarana pasar secara berkeadilan, memberikan kesempatan berusaha, menumbuhkan ekonomi mikro yang tangguh, menciptakan wilayah kota yang bersih, aman, dan tertib, meningkatkan pendapatan asli daerah, melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, dan mendukung pelaksanaan pembangunan.
Penataan meliputi jenis usaha perdagangan (Pasar Tradisional, Pasar Syariah, Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, Usaha Kios/Warung, usaha bergerak dan usaha musiman) dan lokasi kegiatan perdagangan. Walikota berwenang melakukan penataan zona perdagangan yang meliputi pendataan, pembinaan dan pengawasan, penertiban, dan relokasi. Zona perdagangan dibagi menjadi Zona A, B, C, dan D berdasarkan wilayah kota. Penetapan jenis dan klasifikasi didasarkan pada usaha perdagangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan diklasifikasikan dalam Klaster I, II, dan III yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Setiap orang atau pelaku usaha memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, mendapatkan pengaturan, pembinaan, dan pendampingan usaha, serta mendapatkan pendampingan pinjaman permodalan. Kewajiban pelaku usaha antara lain melakukan registrasi, menempati lokasi usaha yang ditentukan, mematuhi waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, tidak mengganggu lalu lintas, dan membayar retribusi. Pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, mengubah bentuk tempat usaha, mengubah fungsi lahan, mendirikan tempat usaha permanen tanpa izin, menggunakan lahan melebihi ketentuan, memindahtangankan tempat usaha, memperjualbelikan minuman keras, melakukan kegiatan perjudian, menggunakan tenaga kerja di bawah umur, dan melakukan diskriminasi.