For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019

Also known as: PMK 167/PMK.07/2019 · PMK No. 167/PMK.07/2019

Status:
Active
Effective Date:8 November 2019Publication Date:5 November 2019
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 November 2019
Publication Date05 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 561)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk menetapkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun Anggaran 2019. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan sebagian kurang bayar DBH yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penyaluran dana sebesar Rp5.000.000.000.000,00, yang terdiri dari Rp1.626.636.280.641,00 untuk sumber daya alam mineral dan batu bara, serta Rp3.373.363.719.359,00 untuk minyak bumi dan gas bumi. Rincian penyaluran dana ini diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)